Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan informasi dan komunikasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup manusia.

Dalam upaya mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga menyadari pentingnya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam menjalankan tugasnya, pers menghormati hak asasi setiap individu, sehingga pers perlu menjaga profesionalitas dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk memastikan kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia perlu memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai panduan dalam menjaga kepercayaan publik serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.