Pedoman Media Siber

Hak asasi manusia yang meliputi kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Di Indonesia, media siber juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers.

Karena media siber memiliki karakteristik yang khusus, diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional dan memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Maka dari itu, Dewan Pers bersama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat bekerja sama untuk menyusun Pedoman yang berlaku bagi media siber.